Kabar Kalteng

Satpol PP Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Kalteng

yl
Satpol PP Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) melaksanakan patroli pengawasan dan penertiban media luar ruang serta pengawasan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di sejumlah ruas jalan protokol Kota Palangka Raya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (26/6/2025) ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta melindungi Barang Milik Daerah (BMD) dari pemanfaatan yang tidak sah.

(Baca Juga : Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Hadiri Konferensi AAIPI Wilayah Kalteng)

Satpol PP Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Kalteng

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari fungsi dan kewenangan Satpol PP dalam menjaga keindahan kota serta mengamankan aset negara dari penyalahgunaan. “Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ruang-ruang publik dan aset milik pemerintah provinsi digunakan sebagaimana mestinya. Langkah ini penting untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan tertata serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak milik daerah,” tegas Baru I. Sangkai.

Patroli dilakukan di sepanjang Jl. Sisingamangaraja dari arah Jl. Yos Sudarso menuju Jl. G. Obos, serta dari arah Jl. G. Obos ke arah Jl. RTA. Milono. Tim mendapati dan menertibkan berbagai media luar ruang seperti spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin atau pada tempat yang tidak sesuai ketentuan, termasuk yang dipasang pada pepohonan dan fasilitas umum. Penindakan ini mengacu pada Pasal 27 huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021, yang melarang pemasangan benda apapun pada jalur hijau, taman, dan tempat umum. Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan UPT Taman Budaya Jl. Temanggung Tilung XIII, yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam patroli tersebut, anggota menemukan adanya bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah secara tidak sah. Temuan ini sesuai dengan pelanggaran Pasal 22 Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan penggunaan, pengalihan, dan/atau pemanfaatan Barang Milik Daerah tanpa izin resmi.

Satpol PP Prov. Kalteng Laksanakan Pengawasan Aset Milik Pemerintah Provinsi Kalteng

Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menambahkan bahwa seluruh media luar ruang yang ditertibkan telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah. “Tindakan ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar dan patuh terhadap aturan penataan kota dan pemanfaatan ruang publik,” ungkapnya. Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja Penyelia sekaligus Ketua Tim Patroli, Franyadi, menyampaikan harapan agar ke depan masyarakat semakin memahami pentingnya menaati peraturan demi kebaikan bersama. “Kegiatan ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban serupa secara berkala. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ketertiban, menghargai ruang publik, dan tidak memanfaatkan aset pemerintah secara tidak sah,” tutup Franyadi.

Melalui kegiatan patroli pengawasan dan penertiban seperti ini, Satpol PP Kalteng terus menujukkan komitmennya, untuk memperkuat perannya dalam mewujudkan ketertiban umum dan tata kelola aset daerah yang tertib dan berkelanjutan, untuk menyukseskan visi dan misi Kalteng Berkah, Kallteng Maju dan Kalteng Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (Sumber : Diskominfo Kalteng)